Lush Beat – Petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kedua berhasil menangkap sebuah kapal berbendera Vietnam yang sedang melakukan pencurian ikan di perairan Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau. Penangkapan kapal tersebut dilakukan pada tanggal 17 Agustus 2024. Kapal yang ditangkap tersebut diketahui menggunakan alat tangkap trawl, yang merupakan alat tangkap ikan yang dilarang karena dapat merusak ekosistem laut.
PSDKP Sebut Sumber Informasi dan Tindakan Pengejaran
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa informasi mengenai kapal-kapal nelayan Vietnam yang masuk ke perairan Indonesia diperoleh dari kelompok masyarakat pengawas nelayan di Natuna Utara. “Kami menerima video dari masyarakat pengawas yang menunjukkan kapal-kapal nelayan asing di wilayah kami. Berdasarkan informasi ini, aparat kami segera melaksanakan pengejaran,” ungkap Pung melalui sambungan telepon pada hari Rabu, 21 Agustus 2024. Saat ini, kapal yang tertangkap telah dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Jumlah Awak Kapal dan Tindakan Hukum
Dari pengejaran tersebut, aparat berhasil menangkap satu kapal Vietnam, sementara dua kapal lainnya berhasil melarikan diri. Kapal yang tertangkap memiliki ukuran 120 gros ton dan memuat hasil tangkapan sekitar 1 ton ikan pelagis. Pung Nugroho Saksono menyebutkan bahwa kapal tersebut diperkirakan sudah lama melakukan aktivitas pencurian ikan di Laut Natuna Utara, mengingat intensitas operasi yang terlihat. “Kapal ini tampaknya telah beroperasi dalam waktu yang cukup lama di perairan ini,” ujar Pung.
Selain itu, Pung menambahkan bahwa terdapat sembilan orang di atas kapal yang berhasil ditangkap, termasuk nakhoda kapal. Semua pelaut tersebut adalah warga negara asing, dan tidak ada yang berasal dari Indonesia. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pihak berwenang untuk menegakkan hukum dan melindungi sumber daya kelautan Indonesia dari aktivitas ilegal seperti pencurian ikan oleh kapal-kapal asing.
Proses hukum terhadap kapal dan awaknya akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pihak PSDKP berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia guna menjaga keberlanjutan sumber daya ikan dan kelestarian ekosistem laut.
Simak Juga : Sandra Dewi Dipastikan Menjadi Saksi Kunci dalam Kasus Korupsi