Lush Beat – Kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasub. Ia kembali mengundang perhatian publik setelah muncul dugaan keterlibatan keluarga Presiden Joko Widodo dalam bisnis tambang. Dugaan ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Ternate pada 31 Juli 2024. Abdul Gani Kasuba menyebut adanya permainan tambang nikel yang melibatkan putri Jokowi, Kahiyang Ayu, dan menantunya yang juga Wali Kota Medan, Bobby Nasution, di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2023, di sebuah hotel di Jakarta Selatan. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 18 orang dan menyita uang sebesar Rp 725 juta. KPK menetapkan tujuh tersangka, termasuk AGK, Adnan Hasanudin (Kadisperkim), Daud Ismail (Kadispora), Ridwan Arsan (Kepala BPPBJ), serta beberapa pihak swasta.
Pengungkapan Dugaan Korupsi dalam Bisnis Tambang
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan bahwa tindakan korupsi AGK tidak hanya mencakup proyek infrastruktur tetapi juga izin tambang. Dalam sidang lanjutan pada 31 Juli 2024, Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, Suryanto Andili, mengungkapkan bahwa AGK pernah mengajaknya ke Medan untuk pertemuan dengan seorang pengusaha. Pertemuan tersebut diduga untuk memuluskan perizinan usaha tambang milik Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution. Istilah “Blok Medan” digunakan untuk menyebut pengurusan izin tambang ini.
AGK, yang menjadi saksi dalam persidangan, membenarkan bahwa istilah “Blok Medan” merujuk pada izin tambang milik Kahiyang Ayu. Ia tidak membantah adanya pertemuan dengan pengusaha di Medan untuk urusan tersebut.
Tanggapan dari Istana Negara
Menanggapi isu ini, Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, membantah bahwa Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution memiliki izin tambang. Ia mengklaim tidak mengetahui informasi tersebut dan menegaskan bahwa ini adalah proses hukum yang sedang berjalan.
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, meminta agar aparat penegak hukum segera mengusut dugaan keterlibatan keluarga presiden dalam bisnis tambang tersebut. Ia menegaskan pentingnya penegakan hukum yang transparan mengingat kasus ini melibatkan keluarga istana.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa keterangan dalam persidangan bisa digunakan oleh jaksa penuntut umum jika relevan dengan perkara yang sedang berjalan. Ia menambahkan bahwa informasi tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk menentukan apakah perlu dilakukan penyidikan tambahan.
Sejauh ini, belum ada keputusan resmi dari KPK mengenai langkah selanjutnya terkait dugaan keterlibatan keluarga Jokowi dalam bisnis tambang.
Simak Juga : Konsumsi Rumah Tangga, Pilar Utama Pertumbuhan Ekonomi