Lush Beat – Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) telah mengungkap temuan kandungan berbahaya pada jajanan pasar yang sering dikonsumsi masyarakat. Plt Kepala BPOM RI, Lucia Rizka Andalusia, mengungkapkan bahwa formalin, boraks, serta pewarna tekstil seperti rhodamin B dan metanil yellow merupakan bahan yang sering ditemukan dalam makanan ini. Rizka menjelaskan bahwa mie kuning, yang sering digunakan sebagai pelengkap dalam makanan seperti bakso dan soto mi, ternyata mengandung formalin untuk menjaga daya tahan dan keawetannya. “Warna kuningnya dan kemampuannya bertahan hingga berbulan-bulan menunjukkan keberadaan formalin di dalamnya,” ujarnya.
Rhodamin B
Selain mi kuning, pewarna tekstil seperti rhodamin B dan metanil yellow ditemukan dalam cone es krim. Meskipun penggunaannya seharusnya tidak diizinkan dalam makanan karena berpotensi berbahaya bagi kesehatan, bahkan dapat meningkatkan risiko kanker. Rhodamin B, misalnya, telah terbukti karsinogenik dan seharusnya hanya digunakan untuk keperluan seperti pewarnaan tekstil, bukan untuk makanan. “Rhodamin B bisa menumpuk di lemak dan dapat menyebabkan gangguan fungsi hati serta meningkatkan risiko kanker hati,” papar Rizka.
“Baca juga: Rahasia Kesehatan Tersembunyi Air Kelapa Muda”
Kandungan Metanil Yellow
Metanil yellow, yang biasanya digunakan dalam industri tekstil dan cat, juga menimbulkan risiko serius. Sebut saja gangguan-gangguan kesehatan seperti mual, muntah, dan bahkan kanker kandung kemih jika dikonsumsi dalam jangka panjang. Meskipun penggunaan bahan kimia ini seharusnya telah dilarang untuk pangan, keberadaan mereka dalam jajanan pasar menunjukkan bahwa masih ada praktek penggunaan yang salah. “Rhodamin B sangat murah dan mudah didapatkan, meskipun sudah jelas-jelas tidak boleh digunakan untuk makanan,” tambah Rizka.
Pengawasan Ketat dari Pihak Terkait
Temuan kandungan berbahaya dalam makanan pasar ini mengingatkan kita akan pentingnya pengawasan ketat terhadap bahan tambahan pangan. Terutama yang digunakan dalam produk makanan sehari-hari, untuk melindungi kesehatan masyarakat dari risiko yang tidak perlu. Langkah-langkah lebih lanjut dalam penegakan aturan dan kesadaran akan risiko potensial perlu terus ditingkatkan. Tindakan ini dimaksudkan untuk menjaga kualitas dan keamanan makanan yang dikonsumsi masyarakat.