Lush Beat – Kementerian Perdagangan (Kemendag) membuka kemungkinan untuk mengawasi pusat perbelanjaan melalui satuan tugas atau satgas khusus yang bertujuan mengawasi barang import ilegal yang masuk. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, atau Zulhas, menegaskan bahwa fokus utama pengawasan akan ditujukan kepada distributor dan importir.
“Semua akan diawasi, tetapi yang difokuskan adalah distributor dan importir,” kata Zulhas di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat pada Jumat, 19 Juli 2024.
Menurut Zulhas, semua kegiatan yang bersifat ilegal akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini. Dia juga mengimbau kepada para pedagang agar tidak perlu khawatir jika mereka merasa tidak bersalah. “Tetaplah berdagang. Pengawasan di pusat perbelanjaan, jika memang diperlukan, bukanlah target utama. Jika diperlukan informasi, itu bisa didapatkan,” tambahnya.
“Baca Juga: Asuransi Kendaraan Bermotor Diwajibkan Tahun Depan? Simak Penjelasan Lengkap dari OJK”
Sorotan Langsung Terhadap Pusat Perbelanjaan
Zulhas juga memberikan sorotan terhadap pengawasan barang import ilegal yang sudah berlangsung di pusat perbelanjaan meskipun satgas baru akan resmi mulai bekerja pada hari Selasa pekan depan. “Namun, jika ada pengawasan yang sudah berjalan, itu tergantung pada tugas masing-masing kementerian. Jika sesuai dengan peraturan, silakan dilakukan. Satgas ini akan mulai bekerja setelah panduan teknis selesai, dan saya perkirakan gerakannya akan terlihat pada Selasa mendatang,” jelasnya.
Zulhas menambahkan bahwa satgas pencegahan impor barang ilegal akan memfokuskan pengawasan pada grosir besar dan importir. Poin yang dipertimbangkan adalah bagaimana proses barang impor ilegal masuk ke dalam negeri. Hal ini difokuskan pada pelabuhan-pelabuhan, bukan pada sektor ritel.
Satgas ini dibentuk untuk menghadapi tantangan perdagangan ilegal dengan melibatkan 11 kementerian dan lembaga pemerintah terkait. Mereka termasuk Kementerian Keuangan, Polri, BIN, serta instansi lain yang bertanggung jawab dalam pengawasan perdagangan di tingkat nasional.
Zulhas menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam menangani masalah ini demi menjaga tata niaga yang sehat dan adil. Pengawasan akan difokuskan pada importir besar dan jalur masuk barang impor ilegal, menjadikan pelabuhan sebagai titik fokus utama dalam upaya pencegahan. Periode kerja satgas dari Juli hingga Desember 2024 dapat diperpanjang jika dianggap perlu oleh pemerintah.
“Simak Juga: Pajak Anti Dumping RI, Tantangan dan Potensi Dampak Balasan”