Komdigi Desak Meta Tutup Grup Pornografi di Facebook Segera

lushbeat.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta Meta menutup grup pornografi di Facebook dan melakukan penelusuran secara ketat. Komdigi juga mendorong kerja sama aktif antara Meta dan aparat penegak hukum untuk mengungkap pelaku di balik grup-grup tersebut. Wakil Menteri Komdigi, Angga Raka Prabowo, menyatakan bahwa upaya penutupan grup pornografi sebelumnya belum cukup. Dia meminta Meta terus memperbarui data dan memonitor potensi munculnya grup serupa agar bisa segera diblokir.

“Baca Juga: PLTS Terapung Mulai Beroperasi di Bali Dukung Transisi Energi”

Seruan Komdigi untuk Penanganan Pelaku Secara Hukum

Angga menegaskan bahwa dalang penyebaran konten pornografi menyimpang harus diproses dengan hukuman seberat-beratnya. Konten tersebut dianggap sebagai kejahatan serius yang merusak moral dan membahayakan anak-anak. Komdigi juga mengajak masyarakat aktif melaporkan konten serupa melalui kanal aduankonten.id. Kesadaran dan partisipasi publik dinilai penting untuk mempercepat penindakan terhadap konten negatif di media sosial. Selain itu, Komdigi berkomitmen meningkatkan edukasi digital untuk mendorong masyarakat memahami bahaya konten negatif dan pentingnya menjaga keamanan dunia maya demi generasi yang lebih baik.

Penangkapan Pelaku Grup ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’

Polisi berhasil menangkap enam orang terkait grup pornografi di Facebook bernama ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’. Penangkapan dilakukan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Ditsiber Polda Metro Jaya di beberapa wilayah Jawa dan Sumatera. Grup ‘Fantasi Sedarah’ dibuat pada Agustus 2024 oleh pelaku berinisial MK dan diblokir pada 15 Mei 2025. Grup ini memuat konten inses dan memiliki lebih dari 32 ribu anggota aktif yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Dari para pelaku yang ditangkap, polisi menyita ratusan foto dan video porno sebagai barang bukti.

Fakta Penyebaran Konten dan Keuntungan Pelaku

Polisi menemukan 402 foto dan 7 video pornografi di perangkat tersangka MR. Beberapa tersangka tidak hanya menjadi anggota grup, tetapi juga memasok konten menyimpang. Objek konten melibatkan kerabat dekat dan anak-anak di bawah umur. Polisi mengungkap bahwa pelaku mendapatkan keuntungan dari penjualan konten tersebut dengan harga Rp 50 ribu untuk 20 konten. Praktik ini memperlihatkan adanya perdagangan materi pornografi secara ilegal di dalam grup Facebook tersebut.

“Baca Juga: PSSI Tunjuk Simon Tahamata Jadi Kepala Pemandu Bakat Baru”

Ancaman Hukuman Berat dan Proses Pendalaman Kasus

Para pelaku kini terancam hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 6 miliar sesuai peraturan yang berlaku. Polisi masih terus melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi apakah ada grup serupa lain yang beroperasi di Facebook. Komdigi dan aparat penegak hukum berkomitmen menghapus semua konten negatif serta mengusut tuntas pelaku demi menjaga keamanan dan moral masyarakat di dunia digital.

Similar Posts