Lush Beat – Pegi Setiawan, yang sebelumnya tersangkut dalam kasus dugaan pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, kini bersiap untuk menghirup udara bebas. Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan dan membatalkan status tersangka Pegi, membuka jalan bagi kebebasannya.
“Sudah mau dijemput abis zuhur tadi putusan sudah dapat, sudah diambil. Hari ini harus keluar, kalau mereka tidak mau mengeluarkan berarti mereka melakukan penyekapan,” ungkap Marwan Iswandi, pengacara Pegi Setiawan, saat dihubungi pada Senin (8/7/2024).
Marwan menjelaskan bahwa Pegi akan segera dijemput dari Rutan Polda Jawa Barat dan dibawa ke posko tim kuasa hukum di Jalan Subang, Kota Bandung. Di sana, Pegi akan menyusun langkah-langkah untuk memulihkan nama baiknya.
“Ke posko kami di Jalan Sabang, di Bandung. Tindak lanjut kami akan meminta pemulihan nama baiknya Pegi, ganti rugi, baik materiil maupun immateriil,” tutur Marwan dengan penuh semangat.
Tuduhan Dinilai Tidak Berdasar
Dalam putusannya, majelis hakim menilai bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka pembunuhan berencana tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Oleh karena itu, hakim memerintahkan Polda Jawa Barat untuk segera membebaskan Pegi dan memulihkan harkat martabatnya seperti semula.
“Mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas nama Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” ucap Hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan, yang disambut dengan rasa lega oleh pihak Pegi.
Setelah melalui proses panjang, Pegi akhirnya dinyatakan bebas dari tuduhan yang mengganjalnya selama ini. Langkah selanjutnya, Pegi dan tim kuasa hukumnya akan fokus pada pemulihan nama baik dan mendapatkan keadilan atas kerugian yang dialaminya selama ditetapkan sebagai tersangka.
“Simak: 5 RT di Jakarta Terendam Akibat Guyuran Hujan Sejak Sabtu Siang”
Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan
Polda Jawa Barat memastikan akan menindaklanjuti putusan praperadilan yang telah diketuk hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung atas tidak sahnya penetapan tersangka Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. “Penyidik akan menindaklanjuti apa yang telah dibacakan Pak Hakim. Kita tetap patuh hukum,” tutur Kabidkum Polda Jawa Barat Kombes Nurhadi Handayani kepada wartawan, Senin (8/7/2024).
Atas dasar putusan hakim juga, sambungnya, Pegi Setiawan akan segera dibebaskan dari tahanannya. “Iya, Insyaallah (segera dibebaskan),” jelas dia dengan penuh keyakinan. Lebih lanjut, menurutnya penyidik Polda Jawa Barat masih mempertimbangkan upaya hukum atau langkah selanjutnya atas dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi Setiawan. “Nanti kita bicarakan dengan penyidik langkah-langkah selanjutnya,” Nurhadi menandaskan.
Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan
Komisi Yudisial (KY) turut mengawasi jalannya sidang pra peradilan Pegi, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky atau Vina dan Eky di Cirebon. KY merasa perlu ikut mengawasi sidang ini lantaran menarik perhatian publik.
“Tentang praperadilan Pegi, KY telah menerjunkan tim untuk memantau jalannya sidang perdana kasus gugatan praperadilan penetapan Pegi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky. KY memandang perlu turun karena ini menarik perhatian publik,” kata Jubir KY Mukti Fajar Nur Dewata saat jumpa pers di kantor KY, Jakarta, Kamis (6/7/2024).
Mukti mengatakan, dalam persidangan perdana Pegi Setiawan pada 24 Juni dan ditunda pada 1 Juli 2024, KY sudah melakukan pemantauan perkara. KY terus memantau agar hakim bisa independen dalam memutus perkara. “Dan terus melakukan pemantauan sebagai upaya pencegahan agar hakim dapat menjaga kemandiriannya dalam mengadili dan memutus perkara ini,” jelasnya.
Kejanggalan Proses Penyidikan
Sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh kubu Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky atau Vina dan Eky di Cirebon, mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (1/7/2024). Toni RM, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, menyebutkan ada lima kejanggalan yang dipersoalkan dalam sidang praperadilan ini.
“Baca juga: Aksi Demo Buruh Panggilan untuk Mencabut UU Cipta Kerja”
Penyitaan 2 Unit Motor
Kejanggalan pertama adalah terkait penyitaan dua unit sepeda motor Suzuki Smash warna ungu milik Pegi Setiawan dan Yamaha Jupiter milik pamannya pada tahun 2016. Menurutnya, penyitaan dilakukan tanpa adanya penetapan pengadilan. Itu melanggar Pasal 38 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik. Dan itupun harus dilengkapi dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat. “Penyitaan dua unit sepeda motor pada tahun 2016 tersebut tidak sah,” kata Toni, Selasa (2/7/2024).
Melanggar Prosedur Penetapan DPO
Kejanggalan kedua adalah penetapan DPO yang diduga melanggar prosedur. Pada tanggal 14 Mei 2024, Polda Jawa Barat menetapkan tiga orang DPO yaitu Andi, Dani, dan Pegi alias Perong. Namun, ciri-ciri Pegi alias Perong berbeda dengan ciri-ciri Pegi yang ditangkap.
“Yang ditangkap saat ini adalah Pegi Setiawan dengan ciri-ciri berbeda dengan Pegi alias Perong sesuai ciri-ciri DPO Polda Jawa Barat. Saat penetapan DPO Pegi alias Perong tersebut, status Pegi Setiawan belum tersangka sehingga penetapan DPO oleh Polda Jawa Barat,” katanya.
Proses Penangkapan Pegi Setiawan
Kejanggalan ketiga adalah terkait penangkapan Pegi. Pegi ditangkap pada tanggal 21 Mei 2024 oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat saat statusnya belum tersangka. Itu bertentangan dengan Pasal 17 KUHAP. Dimana dinyatakan bahwa perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
“Pegi Setiawan tidak pernah diperiksa dalam tahap penyidikan sehingga penangkapan Pegi Setiawan tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” ujarnya. Dengan kejanggalan yang terungkap dalam praperadilan ini, Pegi Setiawan akhirnya dibebaskan dan status tersangkanya dibatalkan. Kini, Pegi dan tim kuasa hukumnya akan melangkah untuk memulihkan nama baiknya dan menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialaminya selama ini.