Lushbeat – Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP RTMM-SPSI) DIY, Waljid Budi Lestarianto, menyatakan bahwa Industri Hasil Tembakau (IHT) merupakan salah satu sektor padat karya yang sangat penting dalam menyerap tenaga kerja. Saat ini, organisasi RTMM DIY mencatat memiliki 5.250 anggota, mayoritas bekerja di industri rokok.
“Para pekerja ini menjadi bagian penting dari rantai pasok tembakau, mulai dari petani hingga pedagang yang memasarkan produk tembakau,” kata Waljid, Selasa (22/10/2024).
Beberapa peraturan yang dinilai memberatkan IHT termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan (PP 28/2024), yang membatasi penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak, serta melarang iklan di media luar ruang dalam radius 500 meter.
Selain itu, ketentuan mengenai kemasan rokok polos tanpa merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes), yang merupakan aturan turunan PP 28/2024, dianggap mengancam ekosistem tembakau secara menyeluruh. Aturan ini akan menyamaratakan kemasan produk rokok dan menghilangkan identitas serta merek produk. Sehingga menyulitkan konsumen membedakan antara rokok legal dan ilegal.
“Baca juga: Subnautica 2 Diperkirakan Berada dalam Early Access Hingga Tahun 2028”
Banyak pihak telah melayangkan protes keras terhadap aturan ini, mendesak agar peraturan tersebut dikaji ulang dan dibatalkan pelaksanaannya.
Ancaman terhadap Pekerja, Petani, dan Pedagang Kecil
Waljid mengingatkan bahwa kebijakan ini tidak hanya mengancam pekerja di pabrik rokok. Tetapi juga petani dan pedagang kecil yang sebagian besar merupakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Mereka mengandalkan tembakau sebagai sumber penghasilan utama.
“Di sisi lain, para pekerja pabrik juga dibayangi oleh ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal akibat kondisi ekonomi yang tidak stabil,” tambah Waljid.
Peran Petani dan UMKM
Petani dan pelaku UMKM memainkan peran penting dalam perekonomian lokal, khususnya di Kabupaten Gunungkidul. Data Badan Pusat Statistik mencatat bahwa luas perkebunan tembakau di Gunungkidul pada tahun 2023 mencapai 113,31 hektare, dengan produksi sebesar 63,84 ton. Sementara itu, jumlah pelaku UMKM di daerah tersebut hingga September 2024 mencapai 58.740 orang, meningkat dari tahun sebelumnya.
RTMM DIY juga mengapresiasi langkah calon kepala daerah yang berkomitmen melindungi petani dan pelaku UMKM. “Perlindungan ini penting untuk memastikan kelangsungan hidup petani dan pedagang kecil, serta para pekerja di industri tembakau,” ujar Waljid.
Selain itu, RTMM DIY menyambut baik keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan cukai rokok pada tahun 2025. Langkah ini dinilai bijaksana untuk menjaga keberlanjutan ekosistem tembakau.
Pandangan Calon Bupati Gunungkidul
Calon Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, juga menyatakan bahwa potensi sektor tembakau di daerah tersebut harus didukung, bukan dibatasi. Menurutnya, tembakau memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Gunungkidul.
“Simak juga: Tinggi Kalsium Selain Susu untuk Menjaga Tulang Seiring Usia”
“Kami akan mengakomodasi program-program yang mendukung industri tembakau. Karena petani tembakau berperan besar dalam menciptakan keuntungan dan kesejahteraan di daerah ini,” tegas Endah.