sidang vonis hukuman SYL

Lush Beat – Kericuhan pecah usai sidang vonis hukuman terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua bawahannya. Suasana tegang dan dramatis menyelimuti Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat pada Kamis siang (11/7). Hal ini pun memicu aksi dorong-dorongan yang melibatkan pendukung, wartawan, dan petugas keamanan.

Begitu sidang vonis berakhir, SYL yang dikawal polisi langsung dikerumuni pendukungnya saat hendak keluar dari ruang sidang. Ketegangan pun meningkat saat pendukung SYL, yang bersemangat memberikan dukungan, mulai saling dorong dengan para wartawan yang berusaha meliput momen tersebut. Wartawan yang sudah mengambil posisi strategis di depan ruang sidang pun terdorong oleh gelombang massa pendukung SYL.

Dalam kekacauan tersebut, para wartawan gigih mempertahankan tempat mereka, sementara pendukung SYL semakin mendesak maju. Di tengah-tengah kegaduhan, SYL akhirnya dibawa kembali ke dalam ruang sidang oleh petugas untuk menghindari eskalasi lebih lanjut. Beberapa wartawan mengeluhkan kerusakan pada peralatan mereka akibat kericuhan ini.

“Simak juga: Kontroversi Sikap Mahfud dan Airlangga Terkait Kualitas Komisioner KPU”

Vonis Hukuman bagi SYL

Di dalam ruang sidang, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada SYL serta denda sebesar Rp300 juta dengan subsider empat bulan kurungan. Hakim juga memutuskan bahwa SYL harus membayar uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar dan 30.000 Dolar Amerika Serikat (AS). Denda ini harus diselesaikan dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika SYL gagal membayar uang pengganti tersebut dalam batas waktu yang ditentukan, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila harta yang disita tidak mencukupi, hukuman tambahan berupa pidana dua tahun penjara akan dijatuhkan.

SYL dinilai terbukti melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian RI, melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang menginginkan hukuman 12 tahun penjara. Denda Rp500 juta, serta uang pengganti Rp44,2 miliar dan 30.000 Dolar AS subsider empat tahun penjara.

Menanti Keputusan Inkrah

Kericuhan yang terjadi usai sidang vonis ini menambah drama dalam perjalanan kasus SYL yang menjadi sorotan publik. Keputusan sidang vonis hukuman ini masih bisa berubah jika ada banding, namun untuk saat ini, semua mata tertuju pada langkah selanjutnya dari SYL dan tim hukumnya dalam menghadapi vonis yang dijatuhkan. Apakah kericuhan ini hanya permulaan dari drama hukum yang lebih panjang? Hanya waktu yang akan menjawab. Tetap ikuti perkembangan terkini hanya di Lush Beat!

“Simak juga: Penggeledahan dan Pelaporan Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti oleh Tim Hukum PDIP”

Similar Posts