lushbeat.com – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencabut Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Pencabutan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 6 Mei 2025. Dengan terbitnya beleid baru ini, Satgas Saber Pungli yang dibentuk era Presiden Jokowi secara resmi dibubarkan. Keputusan ini menandai perubahan pendekatan pemerintah dalam penanganan praktik pungutan liar, terutama di sektor pelayanan publik.
“Baca Juga: Pesawat Saudia Bawa Jemaah Haji Terima Ancaman Bom”
Kapolri Tegaskan Perubahan Fokus dari Penindakan ke Pencegahan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa pembubaran Satgas Saber Pungli menjadi bagian dari perubahan strategi. Ia menjelaskan, selama ini Saber Pungli banyak menangani kasus pungutan liar berskala kecil. Ke depan, Polri akan lebih menitikberatkan pada upaya pencegahan agar pungli tidak terjadi sejak awal. Langkah represif melalui Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tetap berjalan secara tegas dan profesional. Selain itu, Polri akan memperkuat sinergi dengan lembaga pengawas internal serta memperluas edukasi publik terkait pelaporan praktik pungli. Menurut Kapolri, partisipasi masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan pelayanan publik yang bersih dan bebas dari pungutan liar.
Penindakan Pungli Tetap Dilanjutkan Meski Satgas Dibubarkan
Meski Satgas Saber Pungli dibubarkan, Kapolri memastikan bahwa fungsi penindakan terhadap praktik pungli tetap berjalan. Polri akan tetap menindak kasus pungli, terutama di tempat-tempat pelayanan publik. Menurut Listyo, perubahan struktur tidak akan mengganggu kinerja penegakan hukum yang sudah berjalan. Ia menekankan bahwa sistem internal Polri tetap siap menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dan pungutan liar.
Sejarah Satgas Saber Pungli: Dibentuk Era Jokowi, Dipimpin Menko Polhukam
Satgas Saber Pungli dibentuk pada tahun 2016 oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, melalui Perpres Nomor 87 Tahun 2016. Tim ini berada di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, yang saat itu dijabat Wiranto. Satgas ini terdiri dari unsur Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian PAN-RB. Tujuannya adalah memberantas praktik pungutan liar yang marak di sektor pelayanan publik dan institusi pemerintah. Selain itu, Satgas juga berperan sebagai pengawas internal instansi, memantau kinerja birokrasi, dan memberikan rekomendasi perbaikan sistem. Sejak awal, keberadaan Satgas diharapkan mampu memperkuat integritas dan menciptakan pemerintahan yang bersih dari pungutan tidak sah.
“Baca Juga: KPK Klarifikasi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji”
Pemerintah Fokuskan Upaya Perbaikan Layanan Publik Secara Sistemik
Dengan perubahan kebijakan ini, pemerintah mendorong reformasi birokrasi dan penguatan pengawasan internal di tiap instansi. Pendekatan baru diharapkan menciptakan pelayanan publik yang bersih tanpa ketergantungan pada penindakan semata. Strategi ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk membangun tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel. Langkah ini juga mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.