Kemenhub Adopsi Teknologi Baru untuk Kendaraan

Lush Beat – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Indonesia akan adopsi berbagai teknologi baru untuk kendaraan sebagai bagian dari revisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Langkah ini diambil untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas yang tinggi di Tanah Air. Salah satu teknologi utama yang akan diadopsi adalah Anti-lock Braking System (ABS), yang termasuk dalam 19 kategori teknologi yang direkomendasikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Kemenhub Adopsi Teknologi Sebagai Edukasi Kendaraan

Yusuf Nugroho, Kepala Sub Direktorat Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub. Ia menjelaskan bahwa adopsi teknologi ini diharapkan dapat meminimalkan risiko kecelakaan. “Kami memastikan bahwa perkembangan teknologi pada kendaraan akan diadopsi, termasuk sistem pengereman seperti ABS,” ujar Yusuf dalam keterangan pers yang diterima Gooto pada Selasa, 27 Agustus 2024.

Lebih lanjut, Yusuf menekankan pentingnya keterlibatan produsen kendaraan dan pemilik teknologi dalam proses edukasi kepada pengguna sepeda motor. “Pengenalan teknologi kendaraan harus disertai dengan manual penggunaan, panduan pemeliharaan, dan cara penyelesaian kerusakan untuk meningkatkan pemahaman pengguna,” tambahnya.

Baca Juga : Samsung Bagikan 5.000 Galaxy Z Flip6 kepada Atlet Paralimpiade Paris 2024

Usulan Teknologi dari Korlantas Polri

Di sisi lain, Kompol Deni Setiawan, Kepala Seksi Penggunaan Kendaraan Bermotor Korlantas Polri. Ia mengungkapkan bahwa sekitar 44 persen kecelakaan lalu lintas di Indonesia disebabkan oleh kegagalan fungsi rem. Untuk itu, ia mengusulkan enam teknologi tambahan yang perlu dipertimbangkan, yaitu Anti-lock Braking System (ABS), blind spot detection, traction control system, Advanced Rider Assistance Systems (ARAS), connected vehicle technology, dan electronic stability control.

“Kami merekomendasikan agar teknologi-teknologi ini juga diintegrasikan dalam sistem regulasi kendaraan kami. Kepolisian mendukung revisi PP 55 Tahun 2012 agar dapat mengikuti standar internasional demi meningkatkan keselamatan berkendara di Indonesia,” jelas Deni.

Menurut data dari Korlantas Polri, pada tahun 2022. Kendaraan roda dua berkontribusi sebesar 78 persen dari total 137.581 kecelakaan lalu lintas. Angka ini meningkat menjadi 79 persen dari total 152.008 kecelakaan pada tahun 2023. Peningkatan angka kecelakaan yang melibatkan kendaraan roda dua menegaskan perlunya inovasi teknologi dan revisi regulasi untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya.

Dengan adanya adopsi teknologi ini, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia dapat berkurang secara signifikan. Dengan memberikan dampak positif bagi keselamatan berkendara di seluruh nusantara.

Simak Juga : PLN Resmikan PLTGU Pertama di Asia Tenggara

Similar Posts