Menhub Dudy Dengarkan Aspirasi Sopir Truk Soal Aturan ODOL

lushbeat.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus mendengarkan aspirasi sopir truk terkait aturan Over Dimension and Over Load (ODOL). Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan sopir truk adalah bagian vital dalam sistem logistik nasional dan ekonomi Indonesia. Pemerintah memahami dinamika ini sebagai dasar membuat kebijakan yang adil, berimbang, dan berkelanjutan.

“Baca Juga: Taiwan Perkuat Kerja Sama Dagang dan Investasi di Indonesia”

Menhub Dudy Pahami Suara Sopir Truk Sebagai Garda Terdepan Transportasi

Menteri Dudy menegaskan pentingnya mendengarkan langsung aspirasi para sopir truk, yang merupakan ujung tombak sektor angkutan barang nasional. Menurutnya, masukan dari sopir sangat penting agar kebijakan pemerintah bisa tepat sasaran dan tidak memberatkan pelaku transportasi.

Tujuan Utama Larangan ODOL: Keselamatan dan Perlindungan Infrastruktur

Dudy menjelaskan aturan larangan truk ODOL bertujuan melindungi keselamatan pengguna jalan dan menjaga kondisi infrastruktur. Truk kelebihan muatan dan dimensi dapat mempercepat kerusakan jalan dan jembatan, serta meningkatkan risiko kecelakaan fatal yang mengancam sopir dan pengguna jalan lain.

Data Kecelakaan ODOL: Ancaman Nyata bagi Keselamatan Jalan Raya

Data Korlantas Polri mencatat pada tahun 2024 terjadi sebanyak 27.337 kecelakaan yang melibatkan angkutan barang, yang berarti sekitar 10,4 persen dari total kecelakaan lalu lintas nasional. Angka ini menunjukkan bahwa kendaraan angkutan barang, terutama yang melebihi batas dimensi dan muatan, masih menjadi faktor signifikan dalam angka kecelakaan di Indonesia. Selain itu, data dari Jasa Raharja mengungkapkan bahwa kendaraan ODOL (Over Dimension and Over Load) menjadi penyebab kecelakaan nomor dua terbanyak, yang menimbulkan ribuan korban luka dan meninggal dunia setiap tahun.

Kecelakaan truk ODOL juga telah menimbulkan tragedi serius di berbagai daerah. Contohnya adalah kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi pada 4 Februari 2025 yang menyebabkan delapan orang meninggal dunia. Selain itu, kecelakaan truk pengangkut abu batu bara di Kalijambe, Purworejo, pada 7 Mei 2025 menewaskan sebelas orang. Kejadian-kejadian ini menegaskan bahwa penegakan aturan ODOL tidak hanya penting untuk menjaga kondisi infrastruktur, tetapi juga menyelamatkan banyak nyawa pengguna jalan lain yang rentan terhadap risiko kecelakaan fatal akibat kendaraan yang melebihi batas muatan dan ukuran. Penanganan ODOL menjadi bagian dari upaya strategis pemerintah untuk meningkatkan keselamatan dan mengurangi angka kecelakaan di jalan raya.

Penegakan Aturan ODOL dengan Pendekatan Persuasif dan Terukur

Kebijakan penanganan kendaraan ODOL telah diterapkan sejak 2016 dan kembali diperkuat sejak 2023 dengan program zero ODOL. Pemerintah kini fokus menyusun Rencana Aksi Nasional dalam Perpres Logistik Nasional. Penegakan hukum dilakukan secara bertahap dengan pendekatan persuasif, sosialisasi, dan edukasi kepada pemilik barang dan kendaraan.

“Baca Juga: Suga BTS Tuntas Wamil Lebih Cepat Berkat Jatah Cuti”

Kolaborasi Antar Kementerian dan Stakeholder untuk Penanganan ODOL

Penanganan masalah ODOL dikoordinasikan oleh Kemenko Infrastruktur dan melibatkan Kemenhub, Kemenperin, Kemendag, Kemen PU, Kemendagri, POLRI, serta stakeholder lain. Mereka bersama-sama mengupayakan pengawasan elektronik dan sistem terpadu untuk mencegah pelanggaran ODOL secara efektif.

Menhub Dudy dan Kemenhub berkomitmen mendengar aspirasi sopir truk dan mencari solusi terbaik untuk menegakkan aturan ODOL. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan keselamatan jalan dan melindungi infrastruktur tanpa memberatkan pelaku transportasi.

Similar Posts